Loading

Choose Your Languange

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Your solutions

Monday, April 4, 2011

HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

A. HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan Negara, Negara dan subyek hukum lain bukan Negara, atau subyek hukum nukan Negara satu sama lain.
Sedangkan menurut Ivan A. Shearer, hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besaar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara (subyek hukum Internasional) dan hubungannya satu sama lain.

2. Asas Hukum Internasional
Hukum Internasional haruslah memperhatikan asas-asas berikut dalam rangka menjalin hubungan Internasional .
a) Asas territorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas wilayahnya.
b) Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya.
c) Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum Internasional digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Hukum Publik Internasional
Adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat.
b. Hukum Privat (Perdata) Internasional
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan.
Hukum Internasional bersifat hanya sebagai hukum koordinatif.

4. Sumber-sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional Humaniter (1980), sumber hukum internasional dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam piagam PBB. Sedangkan sumber hukum material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sumber hukum material terdiri dari dua aliran berikut.
a. Aliran naturalis
b. Aliran positivisme
Secara formal, sumber-sumber hukum internasional dapat dibaca pada pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional. Menurut ketentuan pasal tersebut, ada empat sumber hukum internasional formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa menentukan urutan pentingnya. Keempat sumber hukum internasional tersebut sebagai berikut.
a. Perjanjian internasional (traktat)
b. Kebiasaan Internasional
c. Prinsip-prinsip hukum umum
Menurut Sri Setianingsih Suwardi, S.H., fungsi dari prinsip-prinsip hukum umum ini terdiri atas tiga hal berikut.
1. Sebagai pelengkap dari hukum kebiasaan dan perjanjian internasional.
2. Sebagai penafsiran bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
3. Sebagai pembatasan bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
d. Yurisprudensi dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional.
Sedangkan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional memiliki peranan penting sebagai sumber hukum dalam arti sumber hukum tambahan.

5. Subjek-Subjek Hukum Internasional
Yang termasuk subjek-subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.
a) Negara
b) Tahta Suci (Vatikan)
c) Palang Merah Indonesia
d) Organisasi Internasional
e) Orang perseorangan (individu)
f) Pemberontakan dan pihak dalam sengketa

6. Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini. Beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa pilih para hakim 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali. Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Mahkamah bertugas menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB.
b. Pengadilan Internasional
Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi Negara-negara yang telah menandatangani optional clause. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Internasional.

B. SENGKETA INTERNASIONAL
1. Sebab-Sebab sengketa Internasional
Sejarah perang sama tuanya dengan sejarah manusia. Begitu banyak peradaban dunia dibangun di atas darah dan air mata peperangan. Perang yang disebut-sebut sebagai pertahanan atau perlawanan terhadap “ancaman terorisme” dan “senjata pemusnah massal”, meskipun sebenarnya penyebab sesungguhnya adalah perbedaan ideology.

2. Batas Negara, daerah Perbatasan, dan sengketa
a. Batas Negara dan daerah perbatasan
Sejak awal peradaban, manusia merasa perlu membagi dunia atas bagian-bagian territorial yang menyatukan kelompok mereka dan memisahkan kelompok lain. Pembagian awal ini sering didasarkan atas luas tanah pertanian atau pengaruh pusat kota atas daerah sekitarnya.
Akhirnya, selama abad ke-17, 18, dan 9, karena berlanjutnya penjajahan dan ketidakpastian Negara tentang klaim wilayah mereka, adanya penentuan batas yang jelas semakin diperlukan. Daerah perbatasan tidak cukup untuk menempatkan batas pasti wilayah sebuah Negara. Dengan kemajuan teknologi, Negara-negara mampu menentukan dan mencatat batas-batas wilayah mereka dengan lebih baik. Hingga akhir abad ke-19, sebagaian besar dunia telah dibagi menurut batas-batas Negara, wilayah penjajahan, atau klaim.
b. Sengketa
Dengan didirikannya Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1919 (akhir Perang Dunia I), Negara-negara memiliki organisasi yang netral untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai dan legal, untuk menghindari perang.
c. Jenis Sengketa
Ada empat jenis sengketa batas Negara yaitu sengketa posisi, sengketa territorial, sengketa sumber daya, dan sengketa budaya.

3. Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional
a. Metode-metode diplomatic
1) Negosiasi
2) Mediasi
3) Inquiry
4) Konsiliasi
b. Metode-metode legal
1) Arbitrase
2) Mahkamah Internasional
3) Pengadilan-pengadilan lainnya

4. Penyelesaian Sengketa melalui Organisasi Internasional
a. Organisasi regional
Dalam deklarasi Manila (1982) tentang penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui organisasi regional.
b. PBB
Sebagaimana amanat Pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanaan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat denagan upaya penyelesaian sengketa secara damai.

C. PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA
1. Peran Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (MI) merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 di bawah Piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-bangsa. Bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional . Markas besar MI terletak di Den Haag, Belanda.
Sengketa bisa dibawa ke MI dalam dua cara. Pertama melalui kesepakatan khusus antarpihak, di mana seluruh pihak setuju mengajukan persoalan kepada MI. Kedua melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai.

2. Hakim dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri atas 15 hakim, yang masing-masing dipilih melalui sistem mayoritas absolute oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum, yang masing-masing megambil suara secara independen.
Para hakim dipilih untuk jangka waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali; tidak boleh ada dua hakim MI dari Negara yang sama.

3. Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan konflik antarbangsa. Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan kodifikasi hukum internasional. Untuk menjalankan tugas ini, Majelis Umum menciptakan dua organ turunan, yaitu Komisi Hukum Internasional (1947) dan Komisi Hukum Perdagangan Internasional (1966).

D. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sengketa internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melalui prosedur berikut.
1. Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) di suatu Negara terhadap Negara lain atau rakyat Negara lain.
2. Ada pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan Negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari Negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3. Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM Internasional lainnya.
4. Pegaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan.
5. Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.
Mahkamah Internasional memutuskan sengketa berdasarkan hukum dan berdasarkan keputusan suara mayoritas hakim. Apabila jumlah suara sama maka keputusan ditentukan oleh Presiden Mahkamah Internasional. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding.

E. HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PERSAMAAN DERAJAT
Seluruh manusia di muka bumi memiliki derajat dan martabat yang sama. Sudah selayaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewarganegaraan, yang juga merupakan hukum diplomatic, prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai berdasarkan persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan Negara lain, tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain, dan saling bekerja sama dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam hubungan internasional kita mengenal beberapa asas perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut.
1. Pacta sunt servada
2. Equal rights
3. Reciprocity
4. Courtesy
5. Rebus sig stantibus

0 comments:

Post a Comment

Click Only