Loading

Choose Your Languange

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Your solutions

Monday, April 4, 2011

HUBUNGAN INTERNASIONAL

A. HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasioanal secara sederhana diartikan sebagai hubungan antar bangsa, baik antara Negara dan Negara, antara Negara dan individu/badan hokum, antara warga Negara yang satu dan warga Negara yang lain.
Hubungan internasional didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi Negara-negara, organisasi internasional, organisasi non-pemerintah, kesatun sub-nasional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu Negara).
Hubungan internasional mencakup seluruh unsur-unsur di berbagai bidang. Dan perilaku para aktor terwujud dalam berbagai hal.
2. Pentingnya Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan Negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Hubungan internasional sangat diperlukan dalam beberapa hal berikut :
a. Demi kepentingan nasional yang meliputi kepentingan ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kedaulatan wilayah.
b. Upaya memelihara perdamaian dunia yang meliputi penyelesaian konflik secara damai, dan membuat perjanjian damai.
3. Sarana-sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi, secara umum didefinisikan sebagai proses komunikasi antar pelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu Negara.
b. Negosiasi atau perundingan, adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga. Perundingan ada 3 bentuk yaitu talk, diplomatic conference dan corridor talk.
c. Lobby, merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu, untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu Negara dapat tersampaikan.

B. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Makna Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu. Dalam perjanjian itu diperlukan adanya :
a. Negara-negara yang terabung dalam organisasi;
b. bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu;
c. kata sepakat untuk melakukan sesuatu; dan
d. bersedia menanggung akibat-akibat hukum yang terjadi.
2. Istilah-Istilah Perjanjian Internasional
a. Traktat (treaty) f. Proses Verbal k. Ketentuan Penutup (final act)
b. Konvensi g. Piagam (statute) l. Ketentuan umum (general act)
c. Protokol (protocol) h. Deklarasi (declaration) m. Charter
d. Persetujuan i. Modus Vivendi n. Pakta (pact)
e. Perikatan (arrangement) j. Pertukaran nota o. Convenant
3. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
Dalam membuat sebuah perjanjian internasional, negara-negara di dunia berpedoman pada konvensi Wina 1969 tentang hukum perjanjian internasional yang menyebutkan tahapan-tahapan dalam perjanjian internasional sebagai berikut :
a. Perundingan (negotiation)
b. Penandatanganan (signature)
c. Pengesahan (ratification), yang dapat dibedakan menjadi :
• Ratifikasi oleh badan eksekutif
• Ratifikasi oleh badan legislatif
• Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah)
Berdasarkan Konvensi Wina 1969 pasal 24 menyebutkan bahwa sebuah perjanjian internasional mulai berlaku pada saat :
1. sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut;
2. peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebut waktu berlakunya.
4. Pengikatan Diri pada Perjanjian Internasional
Pemerintah mengikat diri pada perjanjian Internasional melalui penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen/nota diplomatik, dan cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
5. Pembuatan Perjanjian Internasional
Dalam pembuatan perjanjian nternasional, pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional dan berrdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
6. Pengesahan Perjanjian Internasional
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional. Lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Prosedur pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui menteri untuk disampaikan kepada presiden.
7. Pemberlakuan Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplimatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut. Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
8. Penyimpanan Perjanjian Internasional
Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah, serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional. Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan pada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik dpartemen maupun non departemen pemrakarsa.
9. Pengakhiran Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional berakhir apabila terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian, tujuan perjanjian tersebut teklah tercapai , terdapat perubahan mendasar yang memengaruhi pelaksanaan perjanjian, salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian, dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama, muncul norma-norma baru dalam hukum internasional, objek perjanjianj hilang, atau terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

C. PERWAKILAN DILOMATIK
1. Makna Perwakilan Diplomatik
Ada empat unsur hubungan diplomatik, yaitu (1) hubungan antar bangsa; (2) pertukaran misi diplomatik; (3) status pejabat diplomatik; dan (4) kekebalan hukum/hak ekstrateritorial.
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara, baik politis maupun non politis dalam membina hubungan antara negara yang satu dan negara lainnya.
2. Tingkatkan Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Kongres Wina (1815) dan Kongres Aux La Chapella (Kongres Achen) 1818, tingkatkan perangkat diplomatik adalah
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
b. Duta (gerzant)
c. Menteri Residen
d. Kuasa usaha
e.Atase-atase terdiri atas: 1. Atase pertahanan; 2. Atase teknis
3. Perwakilan Konsuler
a. Konsul jenderal
b. Konsul dan wakil konsul
c. Agen konsul
4. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Menurut Kongres Wina 1961, fungsi perwakilan diplomatik adalah :
a. Mewakili negara pengirim di dalam neara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, seuai dengan undang-undang dan melaporkan pada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
5. Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik
Hak istimewa perwakilan diplomatik berdasarkan Kongres Wina adalah :
a. Hak imunitas
b. Hak ekstrateritorial

D. ORGANISASI INTERNASIONAL
1. Pengertian Organisasi Internasional
Organisasi internasional secara sederhana dapat dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional sebagai suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota(pemerintah dan nonpemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
2. Penggolongan Organisasi Internaional
Terdapat dua kategori utama organisasi internasional.
a. Organisasi antar pemerintah (Inter-Governmental Organizations/IGO)
b. Organisasi nonpemerintah (NonGovernmental Organizations/NGO)
3. Tujuan, Fungsi, dan Peranan PBB
a. Tujuan PBB
Tujuan organisasi internasional ini tercantum dalam mukadimah piagamnya yang menegaskan hal :
1. Memperkuat keyakinan hak-hak dasar manusia, kemuliaan dan derajat tinggi manusia.
2. Menciptakan suasana keadilan dan penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian internasional dan memelihara sumber hukum internasional.
3. Memajuka masyarakat dan mempertinggi tingkat hidup yang baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas.
4. Menciptakan kesabaran dan hidup bersama sebagai tetangga yag baik.
5. Mempersatukan kekuatan supaya perdamaian dan keamanan internasional tetap terpelihara.
6. Menjamin, dengan mengakui asas-asas tertentu dan melakukan cara-cara tertentu.
7. Mempergunakan aparat internasional untuk menyelenggarakan kemajuan ekonomi dan sosial semua bangsa.
b. Asas Organisasi PBB
Asas-asasnya tercantum dalam pasal 2. Asas organisasi PBB adalah :
1. Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2. Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
3. Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasioanal dengan jalan Damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
4. Dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
5. Setiap anggota PBB wajib membantu PBB dalam kegiatanyang diambil berdasarkan ketentuan piagam.
6. PBB menjamin agar negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas PBB dalam kepentingan yang dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional.
7. PBB tidak akan ikut campur urusan dalam negeri suatu negara.
c. Struktur Organisasi PBB
Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan struktur organisasi PBB sebagai berikut :
1. Majelis umum (General Assembly)
2. Dewan keamanan (Security Council)
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
4. Dewan Perwakilan (Trusteeship Council)
5. Mahkamah internasional (International Court of Justice)
6. Sekretariat
d.Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
untuk mencegah terjadinya Perang Dunia ketiga. Dalam perjalanannya, PBB dapat dinilai berhasil mencegah terjadinya konflik di berbagai kawasan dunia. PBB bahkan menjadi ajang perjuangan Negara-negara berkembang dalam membangun hubungan yang lebih seimbang dengan Negara maju. Dapat dikatakan bahwa diplomasi tingkat tinggi untuk menentukan masa depan dunia berlangsung di PBB.
e. Konferensi Asia-Afrika
Negara pemrakarsa konferensi tersebut adalah Indonesia, India, Pakistan, Myanmar, dan Sri Lanka. Konferensi Asia-Afrika diselenggarakan pada tanggal 18-24 April 1955. Konferensi tersebut menghasilkan Dasasila Bandung. Maksud dan tujuan Konferensi Asia-Afrika adalah sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan kerja sama antarbangsa Asia-Afrika.
2. Untuk mengatasi masalah-masalah social, ekonomi, dan budaya antar bangsa Asia-Afrika.
3. Untuk meninjau posisi bangsa Asia-Afrika dan rakyatnya dalam pearcaturan Internasional serta memberikan konstribusi untuk memelihara perdamaian dunia.
4. Untuk membahas masalah kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonoalisme.
Selain keempat tujuan tersebut, dicantumkan juga tentang masalah hidup berdampingan secara damai, perlucutan senjata, dan senjata pemusuhan massal.
KAA Bandung merupakan cikal bakal Gerakan Non-Blok (GNB) yang diselenggarakan di Beograd, Yugoslavia, tahun 1961.
f. ASEAN
organisasi kerja sama Asia Tenggara yang diberi nama ASEAN (Association of South East Asian Nations atau Persatuan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ) didirikan melalui Deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967, di Bangkok (Thailand). Negara- Negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura, dan Thailand.
Tujuan utama Organisasi ini adalah kerja sama dalam mencapai kesejahteraan hidup, baik bertetangga maupun bernegara. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan seperangkat perlengkapan ASEAN sebagai berikut.
1. Pertemuan Kepala pemerintahan Negara anggota.
2. Pertemuan mentri luar negeri.
3. Komite kerja.
4. Sekretariat ASEAN Nasional.
5. Komisi tetap, komisi khusus, dan komisi ad hoc.
6. Secretariat ASEAN.
Peranan nyata dari ASEAN dalam kancah Internasional.
1. ASEAN Regional Forum (ARF)
2. ASEAN mempelopori Perjanjian Persahabatan dan Kerja sama di Asia Tenggara (TAC)
3. Peranan ASEAN dalam masalah di Asia Timur
4. Menyelesaikan Persoalan ASEAN Oil Club (AVOC)
E. MANFAAT KRJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Bentuk-Bentuk Kerja sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara Lain
Ada 2 (dua) bentuk kerja sama internasional, (1) kerja sama bilateral; dan (2) kerja sama non bilateral. Kerja sama non bilateral ini meliputi dua bentuk, yaitu (a) kerja sama regional dan (b) krja sama multilateral.
a. Kerja sama bilateral
1. Kerja sama RI-Kanada dalam bidang pembangunan
2. Kerja sama RI-RRC dalam bidang pertanian
3. Kerja sama Indonesia-Iran
b. Kerja sama non bilateral (regional dan multilateral)
1. Kanada dngan nbeberapa Negara Asia
2. RI-ASEAN
3. Arab Saudi dengan Negara-negara Teluk
2. Hasil-hasil Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Kerja sama dan perjanjian-perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Kerja sama RI-Kanada
1. Kerja sama Ekonomi
2. Kerja sama Sosial Budaya
3. Kerja sama Kelautan dan perikanan
4. Kerja sama Pembangunan
5. Kerja sama antar pemerintah daerah
6. Kerja sama pengembangan sumber daya manusia
7. Kerja sama IPTEK
8. Bantuan Kanada bagi bencana tsunami
b. Kerja sama RI-RRC
Hubungan bilateral Indonesia dengan RRC mengalami peningkatan berarti dalam periode terakhir ini. Sejumlah forum peningkatan hubungan bilateral kedua Negara telah terbentuk dan berjalan dengan baik.
c. Kerja sama RI-Arab saudi
Pangsa pasar Indonesia di Arab Saudi adalah yang terbesar dibanding dengan Negara ASEAN lainnya, diikuti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina.

0 comments:

Post a Comment

Click Only