Sekolah Dasar
Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Sekolah dasar negeri di Indonesia umumnya menggunakan seragam putih merah untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.
- Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.
Sekolah Menengah Pertama
Sekolah Menengah Pertama yang disingkat dengan SMP merupakan jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Saat ini Sekolah Menengah Pertama menjadi program Wajar 9 Tahun (SD, SMP).
Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat). Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Untuk belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia SMP dapat memilih sekolah yang sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang dimiliki, seperti:
- SMP Negeri atau SMP Swasta Biasa
- SD-SMP Satu Atap
- SMP Terbuka
- MTs Negeri atau MTs Swasta atau sekolah lainnya yang sederajat
- Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan program Wajib Belajar
Sekolah Menengah AtasPendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Menengah Kejuruan
Sekolah Menengah Kejuruan atau disingkat dengan SMK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama / setara SMP / MTs.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.Lembaga Kursus
Bagi generasi muda yang ingin memiliki keterampilan khusus untuk memasuki dunia kerja, lembaga kursus dan pelatihan merupakan pilihan utama. Apalagi bagi 8,96 juta penganggur dari total angkatan kerja sebanyak 113,83 juta berdasarkan data BPS (2009), lembaga kursus dan pelatihan tentu sangat bermanfaat.
Lembaga kursus dan pelatihan ini diselengarakan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Arah program kursus dan pelatihan tersebut adalah pembekalan kepada peserta didik dengan berbagai keterampilan unyuk dapat bekerja (pekerja) atau usaha mandiri (berwirausaha). Program-program tersebut di antaranya:
- Kursus Para Profesi;
- Kursus Wirausaha Kota;
- Kursus Wirausaha Desa; dan
- Pendidikan Kecakapan Hidup bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan
Selain itu pada tahun 2010, Ditjen PNFI merintis program Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM), yaitu program pendidikan nonformal yang di dalamnya terdapat pendidikan keterampilan yang selanjutnya lulusannya ditindaklanjuti dengan berbagai kementerian, instansi, lembaga, dan organisasi terkait untuk dapat merintis usaha kecil sebagai wirausaha.Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka. Yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas, yang dimana diwajibkan menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
0 comments:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Post a Comment